Sejatinya, perjanjian ini merupakan upaya strategis untuk membuka peluang penetrasi produk Indonesia semakin besar di Amerika Utara, mengingat Indonesia saat ini baru memiliki satu perjanjian dagang di benua Amerika, yaitu dengan Chile di Amerika Selatan.
Sepanjang kuartal pertama 2021, kedua negara telah melakukan serangkaian diskusi intensif secara daring untuk membahas berbagai cakupan isu potensial yang akan dimasukkan dalam perjanjian. Isu yang akan dibahas meliputi akses pasar untuk perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, kerjasama ekonomi, termasuk berbagai area terkait perdagangan lainnya yang akan dibahas lebih lanjut oleh kedua pihak dalam perundingan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang diolah Kementerian Perdagangan, Kanada menempati peringkat ke-32 sebagai negara tujuan ekspor Indonesia dan peringkat ke-16 sebagai negara sumber impor Indonesia dengan total perdagangan sebesar USD2,4 miliar pada 2020.
Pada periode tersebut total ekspor Indonesia ke Kanada tercatat sebesar USD789,1 juta sedangkan impor dari Kanada tercatat sebesar USD1,6 miliar. Investasi Kanada di Indonesia dalam lima tahun terakhir tercatat sebesar USD718 juta yangterdiri atas sektor pertambangan, hotel, dan restauran, serta logistik. (TYO)