sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Pasien PPA sejak 2020, Begini Nasib 15 BUMN Sakit Saat Ini

Economics editor Suparjo Ramalan
03/04/2024 07:28 WIB
Ada 15 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masih menjadi ‘pasien’ PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk disehatkan keuangannya.
Jadi Pasien PPA sejak 2020, Begini Nasib 15 BUMN Sakit Saat Ini. (Foto: MNC Media)
Jadi Pasien PPA sejak 2020, Begini Nasib 15 BUMN Sakit Saat Ini. (Foto: MNC Media)

Pada jangka waktu tersebut, debitur dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para Krediturnya. Kendati begitu, Yadi tidak merinci lebih jauh soal hal ini. 

“Ada proses PKPU, kan PKPU maksimum menurut UU 270 hari, 270 hari memberikan waktu yang cukup untuk memberikan proposal perdamaian, tapi kalau dirasa proposal perdamaian enggak perlu diteruskan lagi ya sudahlah, enggak usah nunggu sampai 270, kan 270 lama juga hampir 1 tahun,” beber dia. 

Berikut 15 BUMN yang menjadi pasien PPA:

  1. PT Barata Indonesia (Persero)
  2. PT Boma Bisma Indra (Persero)
  3. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
  4. PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
  5. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
  6. PT Djakarta Lloyd (Persero)
  7. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
  8. PT Persero Batam
  9. PT Inti (Persero)
  10. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)
  11. PT Indah Karya (Persero)
  12. PT Amarta Karya (Persero)
  13. PT Semen Kupang (Persero)
  14. PT Primissima (Persero)
  15. PT PANN Pembiayaan Maritim

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement