sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Perhatian Dunia, PPATK Fokus Tangani Green Financial Crimes

Economics editor Nur Khabibi/MPI
29/03/2022 14:24 WIB
Ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menangani TPPU dan TPPT, serta menyiratkan bahwa TPPU dan TPPT memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan
Jadi Perhatian Dunia, PPATK Fokus Tangani Green Financial Crimes (foto: MNC Media)
Jadi Perhatian Dunia, PPATK Fokus Tangani Green Financial Crimes (foto: MNC Media)

“Perjalanan Gerakan APU PPT telah ditandai dengan dibentuknya Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada tanggal 5 Januari 2004. Ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menangani TPPU dan TPPT, serta menyiratkan bahwa TPPU dan TPPT memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Lebih lanjut Ivan menjelaskan, milestone lainnya berupa penambahan pemangku kepentingan Gerakan APU PPT. Awalnya, kewajiban Penyedia Jasa Keuangan hanya pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT). Kini berkembang menjadi Penyedia Jasa Keuangan, Penyedia Barang atau Jasa Lainnya, dan Profesi, termasuk di dalamnya perusahaan fintech. Kewajiban pelaporan juga bertambah menjadi LTKM, LTKT, Laporan Transaksi Keuangan luar Negeri (LTKL), cross border cash carrying (CBCC), Laporan Transaksi dari Penyedia Barang dan Jasa, hingga Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu. (TSA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement