IDXChannel - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan, berdasarkan temuan awal usai penetapan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Harta kekayaan Rafael Alun didominasi aset berupa tanah dan bangunan.
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Lantas apa saja harta kekayaan Rafael yang dilaporkan dalam LHKPN pada 2015-2021?
Tanah dan bangunan mendominasi jumlah harta kekayaan Rafael, yakni mencakup sekitar 90 persen dari total hartanya. Dia melaporkan sembilan harta tanah dan bangunan pada 2016, baik yang dia peroleh sendiri maupun berasal dari hibah.
Lima aset tanah dan bangunan milik Rafael yang berada di kawasan ibu kota Jakarta mendominasi total harta. Aset dengan nilai terbesarnya adalah tanah dan bangunan seluas 766m2/559 m2 di Jakarta Barat.
Aset-aset Rafael yang berada di sekitaran Jakarta mencatatkan kenaikan nilai dari 2016 hingga 2021, menjadi pendorong utama harta pejabat eselon III itu. Kenaikan nilai tanah dan bangunan tercatat dalam LHPKN Rafael pada 2017 dan 2020.
Pada 2021, Rafael memperoleh warisan dua bidang tanah di Sleman, Yogyakarta dengan total nilai Rp405,7 juta. Penambahan tanah itu, bersama dengan kenaikan nilai aset-aset lainnya, membuat harta tanah dan bangunan Rafael pada 2021 mencapai Rp51,9 miliar atau 92,5 persen dari total harta kekayaannya.
Selain itu, Rafael Alun juga terbukti memiliki harta kekayaan di luar LHKPN miliknya. Sebut saja rumah mewah di Yogyakarta, mobil Rubicon yang sebelumnya digunakan Mario Dandy, hingga terbaru temuan uang tunai senilai puluhan miliar dalam sebuah deposit box di salah satu bank. Oleh karena itu, hingga saat ini sangat sulit untuk merinci harta kekayaan milik Rafael Alun secara pasti.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, RAT telah dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) karena melakukan beberapa pelanggaran berat yang dibuktikan dari hasil audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu.
Seperti diketahui, RAT merupakan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, yang namanya ikut terseret lantaran anaknya, yaitu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor bernama David.
Atas perilakunya Mario pun telah resmi ditahan dalam kasus tersebut pada Senin (20/2/2023). Dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah penyidikan kasus tersebut dilimpahkan.
Tindakan penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio itu pun menjadi sorotan publik, terutama soal gaya hidup mewahnya yang terlihat karena saat penganiayaan dirinya terlihat menggunakan mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Tak lama kemudian, publik pun menemukan fakta bahwa ayah mario, RAT memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK per 31 Desember 2021. Angka itu melebihi laporan harta kekayaan atasannya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yaitu Rp14,4 miliar (2021) dan mendekati laporan harta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yaitu Rp58,04 miliar (2021).
(SLF)