Aset-aset Rafael yang berada di sekitaran Jakarta mencatatkan kenaikan nilai dari 2016 hingga 2021, menjadi pendorong utama harta pejabat eselon III itu. Kenaikan nilai tanah dan bangunan tercatat dalam LHPKN Rafael pada 2017 dan 2020.
Pada 2021, Rafael memperoleh warisan dua bidang tanah di Sleman, Yogyakarta dengan total nilai Rp405,7 juta. Penambahan tanah itu, bersama dengan kenaikan nilai aset-aset lainnya, membuat harta tanah dan bangunan Rafael pada 2021 mencapai Rp51,9 miliar atau 92,5 persen dari total harta kekayaannya.
Selain itu, Rafael Alun juga terbukti memiliki harta kekayaan di luar LHKPN miliknya. Sebut saja rumah mewah di Yogyakarta, mobil Rubicon yang sebelumnya digunakan Mario Dandy, hingga terbaru temuan uang tunai senilai puluhan miliar dalam sebuah deposit box di salah satu bank. Oleh karena itu, hingga saat ini sangat sulit untuk merinci harta kekayaan milik Rafael Alun secara pasti.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, RAT telah dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) karena melakukan beberapa pelanggaran berat yang dibuktikan dari hasil audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu.
Seperti diketahui, RAT merupakan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, yang namanya ikut terseret lantaran anaknya, yaitu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor bernama David.