IDXChannel - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Rafael ditetapkan tersangka karena diduga menerima gratifikasi berupa uang.
"Bentuk [gratifikasi] uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," kata dia di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Kamis (30/3/2023).
Rafael Alun Trisambodo sebelumnya sudah sempat diperiksa, baik oleh tim Kedeputian Pencegahan maupun tim Penyelidikan KPK. Pemeriksaan terhadap Rafael tersebut berkaitan dengan ketidakwajaran harta kekayaannya. Rafael memiliki harta yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai eselon III di DJP.
Ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun pertama kali ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK juga menemukan ada transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael. PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael Alun.
Temuan PPATK tersebut kemudian dicari unsur pidananya oleh KPK. KPK lantas meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun ke tingkat penyelidikan. KPK menyelidiki dan mencari unsur pidana suap dan gratifikasi terkait Rafael.