IDXChannel - Kebijakan pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) yang menaikkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi Rp12.500 per liter diyakini memiliki sejumlah konsekuensi di lapangan yang harus diantisipasi dengan segera.
Salah satunya adalah potensi terjadinya perpindahan (shifting) konsumen Pertamax jadi mengkonsumsi Pertalite karena disparitas harga yang cukup jauh. Jika hal ini benar-benar terjadi, ketersediaan pasokan Pertalite di pasar pun terancam karena jumlah konsumen yang tiba-tiba bertambah signifikan.
"Karena itu perlu ada pembatasan agar shifting ini sebisa mungkin tidak terjadi. Misal, kendaraan mewah dengan kapasitas mesin atau merek tertentu yang tadinya merupakan konsumen Pertamax, dilarang mengisi BBM Bersubsidi," ujar Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, Minggu (3/4/2022).
Tak hanya membatasi konsumsi Pertalite dari segmen kendaraan pribadi, menurut JOsua, pemerintah juga perlu memberikan contoh nyata dengan secara tegas melarang seluruh kendaraan milik pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk ikut mengkonsumsi BBM bersubsidi tersebut.
Upaya pembatasan konsumsi ini penting dilakukan demi menjaga ketersediaan pasokan Pertalite di lapangan, sehingga masyarakat menengah bawah yang merupakan konsumen utama Pertalite tetap bisa mengkonosumsi BBM Bersubsidi sesuai haknya.