Dalam hal ini, menurut Febrio, pemerintah telah berinisiatif untuk memberikan dukungan fiskal untuk sektor perumahan.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023.
Dukungan tersebut merupakan bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang diterbitkan Pemerintah di triwulan IV Tahun 2023. Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2024.
Melalui PMK tersebut, Pemerintah memberikan dukungan berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah tapak, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, rumah tapak atau rumah susun harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu harga jual paling tinggi maksimal Rp5 miliar, dan merupakan PPN terutang pada periode November-Desember 2023, sepanjang penyerahan fisik rumah, yang nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024.