Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk satu orang atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun, sepanjang tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023.
Untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar dapat menikmati PPN DTP yang ditanggung Pemerintah, paling banyak atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar.
Persentase besaran PPN DTP diberikan sesuai ketentuan, yaitu bila serah terima rumah siap huni yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan selama periode November 2023–Juni 2024, maka PPN DTP diberikan sebesar 100 persen.
Sedangkan bila BAST dilakukan pada periode Juli hingga Desember 2024, maka PPN DTP diberikan sebesar 50 persen. (TSA)