IDXChannel - Polda Metro Jaya akan menerapkan kembali Kebijakan Ganjil Genap di delapan ruas jalan ibu kota pada 12-16 Agustus 2021. Pembatasan mobilitas PPKM Level 4 dengan sistem ganjil genap ini berlaku berdasarkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021.
Rencananya, pembatasan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB pada 12-16 Agustus 2021, dengan ruas jalan sebagai berikut:
1. Jalan Jendral Sudirman
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
Kebijakan ini sontak mendapatkan kritikan pedas atau nyinyiran dari netizen di media sosial. Dalam postingan perihal kebijakan Ganjil Genap di akun media sosial TMC Polda Metro Jaya banyak netizen mengomentari kebijakan tersebut.
Akun three_4re di postingan akun Instagram TMC Polda Metro memposting sebagai berikut, "Yuukk mareee naik busway dan Krl... paling positif Covid19 nambah maning".