Fungsional Jalan Tol/ Bebas Hambatan IKN selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 mencakup ruas sebagai berikut:
- Jalan Tol IKN Seksi 3A: Segmen Karangjoang – KKT Kariangau (13,400 km);
- Jalan Tol IKN Seksi 3B: Segmen KKT Kariangau – Simpang Tempadung (7,347 km);
- Jalan Tol IKN Seksi 5A: Segmen Simpang Tempadung – Jembatan Pulau Balang (6,717 km);
- Jembatan Pulau Balang Bentang Panjang – Bentang Pendek (3,318 km);
- JBH Seksi 5B: Segmen Jembatan Pulau Balang – Simpang Riko (13,275 km);
- JBH Seksi 6A: Segmen Simpang Riko – Rencana Outer Ring Road IKN (6,170 km).
Periode fungsional Jalan Tol/ Bebas Hambatan IKN mengikuti layanan angkutan Natal dan Tahun Baru, yaitu 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, dengan jam operasional pukul 06.00–18.00 WITA.
Adapun jenis kendaraan yang diperkenankan melintas adalah kendaraan Golongan I (non-bus/non-truk). Pengendara diimbau untuk selalu memperhatikan keamanan dan keselamatan selama melintas di jalan tol/ bebas hambatan serta mematuhi batas kecepatan maksimum 60 km/jam.
(Febrina Ratna Iskana)