IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur mengumumkan rencana fungsional Jalan Tol/Bebas Hambatan dari Balikpapan menuju Penajam Paser Utara, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, dan Kalimantan Selatan (Kalsel) selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Pengoperasian ini bertujuan menambah alternatif jalur mudik guna mengurangi kepadatan lalu lintas, khususnya dari Kalimantan Timur (Kaltim) menuju Kalsel dan sebaliknya, serta memastikan kelancaran dan kenyamanan mobilitas masyarakat.
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur menyampaikan bahwa jalur fungsional Jalan Tol/ Bebas Hambatan IKN sepanjang 50,227 km dapat ditempuh selama ± 60 menit.
Pengendara dari arah Balikpapan dapat masuk dari Jalan Tol Balikpapan–Samarinda via Gate Manggar dan keluar melalui jalan akses Bandara VVIP/Pantai Lango (untuk ke arah Kalsel/Penajam Paser Utara) atau akses sementara Jalan Bebas Hambatan Seksi 6A di Simpang Itci, Sepaku, Penajam Paser Utara (untuk ke arah KIPP IKN).
Fungsional Jalan Tol/ Bebas Hambatan IKN selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 mencakup ruas sebagai berikut:
- Jalan Tol IKN Seksi 3A: Segmen Karangjoang – KKT Kariangau (13,400 km);
- Jalan Tol IKN Seksi 3B: Segmen KKT Kariangau – Simpang Tempadung (7,347 km);
- Jalan Tol IKN Seksi 5A: Segmen Simpang Tempadung – Jembatan Pulau Balang (6,717 km);
- Jembatan Pulau Balang Bentang Panjang – Bentang Pendek (3,318 km);
- JBH Seksi 5B: Segmen Jembatan Pulau Balang – Simpang Riko (13,275 km);
- JBH Seksi 6A: Segmen Simpang Riko – Rencana Outer Ring Road IKN (6,170 km).
Periode fungsional Jalan Tol/ Bebas Hambatan IKN mengikuti layanan angkutan Natal dan Tahun Baru, yaitu 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, dengan jam operasional pukul 06.00–18.00 WITA.
Adapun jenis kendaraan yang diperkenankan melintas adalah kendaraan Golongan I (non-bus/non-truk). Pengendara diimbau untuk selalu memperhatikan keamanan dan keselamatan selama melintas di jalan tol/ bebas hambatan serta mematuhi batas kecepatan maksimum 60 km/jam.
(Febrina Ratna Iskana)