Berikut besaran penetapan tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung, berdasarkan SK Menteri PUPR:
Bengkulu-Taba Penajung:
Golongan 1: Rp22.000
Golongan 2 dan 3: Rp33.000
Golongan 4 dan 5: Rp44.000
Taba Penanjung-Bengkulu:
Golongan 1: Rp22.000
Golongan 2 dan 3: Rp33.000
Golongan 4 dan 5: Rp44.000
"Pemberlakuan besaran tarif kendaraan akan diberlakukan pada Kamis 12 Januari 2023. Sebelumnya pengendara yang melintas di jalan tol tidak dikenakan tarif, sejak Jumat 23 Desember 2022," jelas Medya.
Selama jalan tol di buka, lanjut Medya, kendaraan yang melintas di jalan tol, tercatat sekira 2.000 hingga 2.100 kendaraan per hari selama 24 jam. Dalam perencanaan kendaraan yang melintas sebanyak 7.000 kendaraan.
"Per hari itu, rata-rata yang melintas di jalan tol sekira 2.000 sampai 2.100 kendaraan. Ini sejak jalan tol dibuka," sambung Medya.