IDXChannel – PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola jalan tol Seksi Bengkulu – Taba Penanjung melarang kendaraan bermuatan batu bara dengan bak terbuka, diesel bak terbuka, maupun kendaraan roda empat lainnya dengan bak terbuka untuk melintas.
Tidak hanya itu, mobil pribadi bermuatan di bagian atap, tanpa adanya pengikat atau pengamanan ikut dilarang melintas di jalan tol Bengkulu. Selain itu, lampu tail (stop lamp) pada bagian belakang tidak menyala juga tidak layak melintasi jalan tol dengan panjang 17,6 Kilometer (Km) ini.
"Mobil bermuatan tidak tertutup atau bak terbuka tidak layak melintasi jalan tol," kata Branch Manager jalan tol ruas Bengkulu - Taba Penanjung, PT Hutama Karya (Persero), Medya Gustian, Rabu (11/1/2023).
"Mobil pribadi yang bermuatan di bagian atas tanpa pengaman, lampu tail di bagian belakang tidak menyala juga tidak layak melintasi jalan tol. Ini akan membahayakan kendaraan lain yang melintas di jalan tol," sambung Medya.