sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jamin Ketersediaan BBM, Kementerian ESDM Targetkan 10.000 Pertashop di 2021

Economics editor Oktiani Endarwati
25/05/2021 17:05 WIB
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (migas) menargetkan pembangunan 10.000 pertashop kepada PT Pertamina (Persero).
MNC Media
MNC Media

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan Liquefied Petroleum Gas, penyalur dapat melakukan kegiatan penyaluran langsung setelah berlakunya perjanjian kerja sama dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU). Sementara laporan penunjukan penyalur harus segera melapor ke Menteri ESDM melalui data yang diunggah laman resmi https://migas.esdm.go.id/ 

Tutuka juga menjelaskan beberapa ketentuan penunjukan penyalur BBM, yaitu penyalur BBM wajib memiliki saran dan fasilitas pengisian bahan bakar, penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari satu Badan Usaha Niaga Migas untuk masing-masing jenis komoditas BBM, BBG maupun LPG, penyalur wajib menggunakan merek dagang pemilik produk yang disalurkannya sesuai dengan Izin Usaha Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Migas.

Ketentuan selanjutnya, penunjukan penyalur berlaku paling lama sampai berakhirnya Izin Usaha Niaga Migas yang dimiliki Badan Usaha Niaga Migas dan BU Pemegang Izin Niaga Migas wajib menjamin keselamatan migas dalam menunjuk penyalur.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement