IDXChannel - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (migas) menargetkan pembangunan 10.000 pertashop kepada PT Pertamina (Persero) guna memenuhi kebutuhan jaminan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di setiap penjuru tanah air, bahkan di wilayah-wilayah yang belum terjangkau oleh lembaga penyalur,
Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji memaparkan, hingga 16 Mei 2021 sudah ada 1.283 outlet Pertashop yang sudah beroperasi. "Akhir 2021 ditargetkan akan dibangun 10.000 Pertashop di seluruh Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).
Kendati demikian, Tutuka mengingatkan kepada Pertamina untuk tidak mengedepankan kepentingan bisnis dalam membangun Pertashop. "Ini saya akan pastikan ke Pertamina untuk tujuannya tidak semata-mata ke arah peningkatan profit dan ekonomi Pertamina, tapi juga ke akses dan keadilan. Meningkatkan untuk rakyat miskin," tegasnya.
Tutuka pun menginginkan produk BBM yang dijual Pertashop ke depan turut menghadirkan BBM jenis Pertalite ke masyarakat. "Saya sih memang harapannya bukan Pertamax (saja). Pertalite ini di luar Jawa memang bisa untuk menggantikan Premium secara smooth lah, arahnya ke sana dulu," imbuhnya.
Pertashop sendiri merupakan adalah outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan Liquefied Petroleum Gas, penyalur dapat melakukan kegiatan penyaluran langsung setelah berlakunya perjanjian kerja sama dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU). Sementara laporan penunjukan penyalur harus segera melapor ke Menteri ESDM melalui data yang diunggah laman resmi https://migas.esdm.go.id/
Tutuka juga menjelaskan beberapa ketentuan penunjukan penyalur BBM, yaitu penyalur BBM wajib memiliki saran dan fasilitas pengisian bahan bakar, penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari satu Badan Usaha Niaga Migas untuk masing-masing jenis komoditas BBM, BBG maupun LPG, penyalur wajib menggunakan merek dagang pemilik produk yang disalurkannya sesuai dengan Izin Usaha Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Migas.
Ketentuan selanjutnya, penunjukan penyalur berlaku paling lama sampai berakhirnya Izin Usaha Niaga Migas yang dimiliki Badan Usaha Niaga Migas dan BU Pemegang Izin Niaga Migas wajib menjamin keselamatan migas dalam menunjuk penyalur.
(IND)