"Sementara kerangka peraturan perlindungan konsumen yang ada belum dapat mengakomodir model bisnis yang muncul," kata Pingkan, Minggu (27/3/2022).
Sebaliknya, kerangka perlindungan konsumen yang ada malah menimbulkan hambatan yang berpotensi menghambat jalannya bisnis.
"Misalnya berupa persyaratan perizinan bagi penjual online. Pemerintah perlu meninjau kembali UU Perlindungan Konsumen secara khusus yang berkaitan dengan transaksi digital," urai Pingkan.
Sedangkan di sisi lain, pelanggaran data dan kejahatan siber yang semakin sering terjadi telah menunjukkan pentingnya perlindungan privasi data dan keamanan siber. Namun kebijakan yang dibutuhkan untuk melindungi konsumen malah belum ada. "RUU PDP perlu segera disahkan," pungkas Pingkan. (FHM)