sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Bohong Soal Harta Saat Ikut Tax Amnesty Jilid, Potensi Dendanya Gede

Economics editor Michelle Natalia
28/12/2021 11:14 WIB
Para peserta yang ingin ikutan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II diminta untuk tidak berbohong mengenai harta benda yang dilaporkan.
Jangan Bohong Soal Harta Saat Ikut Tax Amnesty Jilid, Potensi Dendanya Gede. (Foto: MNC Media)
Jangan Bohong Soal Harta Saat Ikut Tax Amnesty Jilid, Potensi Dendanya Gede. (Foto: MNC Media)

"Kedua, bagi peserta PPS kebijakan II yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30% (Pasal 11 (2) UU HPP), ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," terang Neilmaldrin di Jakarta, Senin(27/12/2021).

Ketiga, bagi peserta kebijakan I yang wanprestasi repatriasi/investasi sampai batas waktu repatriasi/investasi yang ditentukan, dikenakan tambahan PPh Final yang berkisar antara 3%-7,5%. Keempat, bagi peserta PPS kebijakan II yang wanprestasi repatriasi/investasi sampai batas waktu repatriasi/investasi yang ditentukan, dikenakan tambahan PPh Final sebesar 3%-8,5%. 

“PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP,” ungkap Neilmaldrin. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement