sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kabar Baik, Pemkot Depok Hapus Denda PBB-P2

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
27/11/2023 06:25 WIB
Pemkot Depok meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
Pemkot Depok meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
Pemkot Depok meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).

IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan program ini bisa dimanfaatkan wajib pajak pada periode 1-10 Desember 2023.

"Upaya ini dilakukan untuk menarik minat WP dalam membayar PBB-P2 dan untuk memberikan keringanan. WP yang belum melunasi kewajiban, dapat memanfaatkan keringanan bebas denda PBB-P2 ini, khusus di tanggal 1 hingga 10 Desember 2023," kata Wahid dalam keterangannya dikutip, Senin (27/11/2023).

Wahid menambahkan program tersebut diperkuat dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 82 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2023 yang ditetapkan pada 17 November 2023.

Wajib pajak selama membayar PBB-P2 ditanggal tersebut tidak dikenakan denda dan hanya membayar pokoknya saja. Penghapusan denda PBB ini berlaku untuk seluruh tahun pajak yang belum terbayar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement