"Program ini diluncurkan juga untuk menarik minat WP dalam mengikuti gebyar pajak daerah pada 10 Desember 2023 di Alun-alun Kota Depok. Dengan melunasi seluruh tunggakan PBB-P2, maka WP berhak mengikuti undian tersebut," kata dia.
Wahid menjelaskan, program tersebut tanpa permohonan, artinya ketika WP membayar PBB-P2 ke bank, maka secara otomatis dendanya akan hilang.
"Ayo segera lunas PBB-P2 dan raih kesempatan memenangkan grand prize berupa dua unit mobil, tujuh unit motor, kulkas, sepeda lipat, smartphone, tablet dan masih banyak lagi," pungkasnya.
(NIY)