sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kabar Baik, Pemkot Depok Hapus Denda PBB-P2

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
27/11/2023 06:25 WIB
Pemkot Depok meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
Pemkot Depok meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
Pemkot Depok meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).

"Program ini diluncurkan juga untuk menarik minat WP dalam mengikuti gebyar pajak daerah pada 10 Desember 2023 di Alun-alun Kota Depok. Dengan melunasi seluruh tunggakan PBB-P2, maka WP berhak mengikuti undian tersebut," kata dia.

Wahid menjelaskan, program tersebut tanpa permohonan, artinya ketika WP membayar PBB-P2 ke bank, maka secara otomatis dendanya akan hilang.

"Ayo segera lunas PBB-P2 dan raih kesempatan memenangkan grand prize berupa dua unit mobil, tujuh unit motor, kulkas, sepeda lipat, smartphone, tablet dan masih banyak lagi," pungkasnya.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement