sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Main-Main, Imigrasi Bakal Tindak Turis Nakal dan Ganggu Ekonomi RI 

Economics editor Fiki Ariyanti
07/03/2023 12:46 WIB
Dirjen Imigrasi akan menindak tegas wisatawan asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Wilayah Indonesia. 
Jangan Main-Main, Imigrasi Bakal Tindak Turis Nakal dan Ganggu Ekonomi RI. (Foto: MNC Media).
Jangan Main-Main, Imigrasi Bakal Tindak Turis Nakal dan Ganggu Ekonomi RI. (Foto: MNC Media).

“Kami juga mengimbau agar Warga Negara Indonesia tidak memfasilitasi atau mendukung secara sadar dan sengaja WNA yang aktivitasnya menyalahi izin tinggal keimigrasian. Pihak yang terlibat dalam hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Keimigrasian,” ujarnya.

Silmy menjelaskan, setelah dihantam pandemi Covid-19, Indonesia membutuhkan wisatawan asing untuk kembali menggerakkan roda perekonomian lokal. Oleh karena itu, pemerintah pun memberi kemudahan akses bagi turis asing yang hendak berwisata ke Indonesia.

Selama Januari-Februari 2023, Ditjen Imigrasi sudah melakukan pendeportasian, pendetensian, dan penangkalan terhadap 630 orang asing di seluruh Indonesia. Mereka dijatuhi tindakan administratif keimigrasian karena melanggar aturan keimigrasian.

Masyarakat dapat melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui Live chat di www.imigrasi.go.id (Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB) atau Instagram/Twitter @ditjen_imigrasi. 

Bagi masyarakat yang berdomisili di Bali, dapat melapor melalui kontak kantor imigrasi berikut:

1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar: 0812-4618-3838
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai: 0812-3695-6667
3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja: 0811-389-809.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement