IDXChannel - Jeratan bunga pinjaman online (pinjol) kembali memakan korban. Kasus terbaru menimpa salah satu guru sekolah di Malang yang dipecat dari sekolahnya setelah menceritakan permasalahannya yang terlilit utang pinjol.
Padahal, jalan pinjol itu ditempuh guru tersebut karena pihak sekolah memintanya untuk melanjutkan kuliah. Guru tersebut mengaku sempat ingin bunuh diri karena tak sanggup lagi menghadapi teror kejam para penagih utang.
Pinjol menjadi pilihan terakhir guru tersebut karena membutuhkan biaya untuk kuliah sebesar Rp2,5 juta. Namun, bunga pinjaman tersebut naik nyaris 100 persen atau hampir mencapai Rp40 juta dalam waktu tak sampai enam bulan.
Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra mengatakan, tidak hanya terpengaruh rayuan, terkadang pinjol menjadi salah satu pilihan yang termudah untuk mendapatkan pinjaman karena persyaratannya mudah dan prosesnya cepat.
Menurutnya, masyarakat perlu memperhatikan syarat dan ketentuan pinjol dengan teliti, bila telat membayar apa sanksinya dan berapa bunga yang harus dibayar.
"Biasanya pinjol memberikan bunga yang agak besar karena kita meminjam tanpa anggunan. Apalagi pinjol yang tidak legal, pasti akan memberikan bunga yang jauh lebih besar," ujar Ariston kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (19/5/2021).
Ariston menambahkan, pinjol bukanlah jalan terakhir yang dapat ditempuh masyarakat jika membutuhkan tambahan uang, salah satu cara yang mudah dengan meminjam ke kerabat, teman, atau instansi tempat bekerja. Selain itu, pastikan persyaratan bunga dan jangka waktu membayar agar kemungkinan bisa lebih ringan.
"Pinjam ke bank juga bisa seperti KTA yang karakteristiknya sama dengan pinjol. Tapi tetap saja bila telat membayar, bunga akan membesar," ucapnya. (TIA)