IDXChannel - Pemerintah pusat resmi menetapkan PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Dengan kebijakan tersebut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pihaknya akan melaksanakan PPKM Darurat dan berikan sanksi jika ada pelanggaran.
"Kami akan laksanakan sebaik mungkin. Saya tidak menjabarkan lagi rinciannya, masyarakat sudah tahu terkait work from home 100 persen, mal ditutup, yang esensial dan critical, ada yang 100 persen, ada yg 50 persen. Kemudian juga sekolah seperti sebelumnya, online dan lain-lain," ungkap Ariza di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Politisi Gerindra itu berharap masyarakat dapat bersabar dalam masa PPKM Darurat.
Sehingga ada hasil yang baik terhadap penurunan angka Covid-19.
"Saya kira ada banyak yang ditutup, ini merupakan pengetatan dari yang sebelumnya sehingga kita menyebutkan PPKM Darurat. Mudah-mudahan minggu ke depan, setelah tanggal 20, ada hasil yang signifikan atas keputusan kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat, satgas pusat," tambahnya.
Ia memastikan, Pemprov DKI dan jajarannya akan berusaha melakukan PPKM Darurat sampai ke tingkat terbawah.