"Maka dari itu minggu depan kita akan laksanakan rapat dengan instansi terkait dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan sebagainya untuk menentukan apakah cukup tiga kawasan atau perlu ditambah," kata Sambodo di kantornya, Jumat (15/10/2021). (TYO)
Advertisement
Jangan Sampai Kena Tilang! Catat Tiga Lokasi Pemberlakuan Ganjil Genap
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan sistem ganjil genap seperti awal sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Jangan Sampai Kena Tilang! Catat Tiga Lokasi Pemberlakuan Ganjil Genap. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement