sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Sampai Kena Tilang! Catat Tiga Lokasi Pemberlakuan Ganjil Genap

Economics editor Erfan Ma'ruf
17/10/2021 20:02 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan sistem ganjil genap seperti awal sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Jangan Sampai Kena Tilang! Catat Tiga Lokasi Pemberlakuan Ganjil Genap. (Foto: MNC Media)
Jangan Sampai Kena Tilang! Catat Tiga Lokasi Pemberlakuan Ganjil Genap. (Foto: MNC Media)

"Maka dari itu minggu depan kita akan laksanakan rapat dengan instansi terkait dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan sebagainya untuk menentukan apakah cukup tiga kawasan atau perlu ditambah," kata Sambodo di kantornya, Jumat (15/10/2021). (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement