sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Terlewat! Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2022

Economics editor Ratih Ika Wijayanti
09/03/2022 09:13 WIB
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2022 dilakukan setiap awal tahun yakni empat bulan bagi wajib pajak orang pribadi dan tiga bulan bagi wajib pajak badan.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2022. (Foto: MNC Media)
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2022? Banyak orang yang masih bingung mengenai batas waktu lapor SPT Tahunan ini. 

Pelaporan  SPT Tahunan ini tentu harus dilakukan secara rutin setiap tahunnya oleh semua warga negara Indonesia yang terdaftar wajib pajak. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pelaporan SPT dilakukan setiap awal tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengungkapkan bahwa terdapat waktu pelaporan selama empat bulan bagi wajib pajak orang pribadi atau individu, lalu tiga bulan bagi wajib pajak badan. 

Lantas, kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2022? Simak penjelasan IDXChannel berikut ini. 

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2022

SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan yang dilakukan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak. Bagi Anda yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), Anda perlu melaporkan harta dan kewajibannya dalam SPT Tahunan agar terdapat perhitungan kewajiban pembayaran pajaknya.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disebut SPT Tahunan yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Regulasi mengenai pelaporan SPT ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sementara itu, waktu pelaporan SPT Tahunan dilakukan di awal tahun. Untuk tahun 2022 ini, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret 2022. Selanjutnya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2022. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement