Sanksi Keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan
Berdasarkan ketentuan di Pasal 7 Ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), jika terlambat melakukan laporan maka ada sanksi administrasi berupa denda yang besarannya bervariasi.
Jika pelaporan SPT Tahunan ini melewati batas waktu yang telah ditetapkan, pelaporannya akan tetap bisa dilakukan. Namun, Anda akan dikenakan denda Rp100.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi. Sementara itu, denda untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah sebesar Rp1.000.000.
Anda bisa mulai melakukan pelaporan SPT Tahunan ini secara online melalui laman djponline.pajak.go.id. Jika Anda belum pernah mengisi SPT, maka Anda harus melakukan pendaftaran dan mengaktifkan EFIN terlebih dahulu. Namun, jika Anda sudah memiliki EFIN, Anda sudah bisa langsung melakukan pelaporan SPT Tahunan ini.
Itulah penjelasan IDXChannel mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2022.Lakukan pelaporan SPT Tahunan ini tepat waktu dan jangan sampai terlewat agar tidak terkena sanksi administrasi berupa denda. Semoga bermanfaat!