Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019. (RAMA)
Advertisement
Janji Anies, Semua Sektor Dibuka Setelah Semua Divaksin
Pemprov DKI Jakarta akan membuka seluruh sektor apabila seluruh warga Jakarta sudah mendapatkan vaksin covid-19.

Janji Anies, Semua Sektor Dibuka Setelah Semua Divaksin (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement