Meski demikian, dalam rencana induk pembangunan IKN 2022-2045 yang diterbitkan Badan Otorita, pembangunan sistem transportasi masal di kawasan belum dilakukan dalam tahap awal. Pembangunan sistem angkutan umum masa di IKN baru dilakukan pada tahap ketiga atau pada periode 2030 - 2034.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal MTI Haris Muhammadun menilai Badan Otorita harus segera melakukan revisi rencana induk tersebut. Sebab pembangunan jaringan transportasi masal harus menjadi prioritas pengembangan kota agar penggunaan kendaraan pribadi tidak terlanjur membludak.
"Rencana induk IKN 2022 - 2045 itu ternyata pembangunan sistem transportasi angkutan masalnya ditahap ketiga, ini tidak match, makanya kita merekomendasikan, kemarin sudah saya sampaikan, pak ini mesti direvisi," ujarnya.
(FRI)