IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerapkan kebijakan moratorium atau pengaturan investasi baru untuk industri semen di Indonesia. Sebab, industri semen dalam negeri yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas (overcapacity).
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Ignatius Warsito, menjelaskan kondisi overcapacity industri semen terjadi hampir di seluruh wilayah, kecuali Bali-Nusa Tenggara dan Maluku-Papua.
“Persentase overcapacity terbesar terjadi di Pulau Jawa, yaitu lebih dari 55,4 persen,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/7/2023).
Dengan adanya moratorium, lanjut Warsito, investasi baru pabrik semen sebaiknya tetap diarahkan pada wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara. Di sisi lain, moratorium dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri semen di tanah air, sekaligus mendukung daya saing.
“Pengaturan ini akan ditinjau kembali jika utilisasi rata-rata nasional telah mencapai 85 persen,” tuturnya.
Berdasarkan data dari Kemenperin, produksi semen pada semester I tahun 2023 sebesar 29,3 juta ton, dengan kebutuhan semen nasional mencapai 28 juta ton. Sedangkan, produksi semen sepanjang tahun 2022 lebih dari 64 juta ton, dengan kebutuhan sekitar 63 juta ton.
“Saat ini, industri semen nasional terdiri dari 15 perusahaan semen terintegrasi yang tersebar mulai dari Aceh hingga Papua, dengan total kapasitas terpasang sebesar 116 juta ton per tahun. Saat ini industri semen kita masih mengalami overcapacity sebesar 51,8 juta ton atau sebesar 45 persen,” paparnya.
Warsito menegaskan, salah satu upaya yang perlu dilakukan oleh industri semen untuk mengatasi kondisi overcapacity saat ini adalah melalui peningkatan ekspor.
“Total ekspor semen dan clinker pada semester I- 2023 mengalami peningkatan sebesar 11,57 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini seiring dengan meningkatnya permintaan di pasar luar negeri,” imbuhnya.