sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jelang Larangan Mudik, Arus Penumpang di St Gambir dan Pasar Senen Terpantau Normal

Economics editor Giri Hartomo
27/04/2021 15:14 WIB
Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat untuk mudik lebaran. Kebijakan larangan ini mulai berlaku dari mulai 6-17 Mei 2021 mendatang. 
Jelang Larangan Mudik, Arus Penumpang di St Gambir dan Pasar Senen Terpantau Normal. (Foto: MNC Media)
Jelang Larangan Mudik, Arus Penumpang di St Gambir dan Pasar Senen Terpantau Normal. (Foto: MNC Media)

Sementara itu, untuk persyaratan perjalanan orang pada masa pra mudik ini hasil tes bebas covid-19 RT-PCR dan Antigen untuk persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) hanya berlaku 1x24 jam. Sementara itu, hasil negatif GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 jam. 

Aturan ini berlaku untuk keberangkatan mulai 24 April sd 5 Mei 2021 dan 18 Mei sd 24 Mei 2021. Ketentuan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021.

“KAI mendukung penuh seluruh upaya pemerintah terkait penanganan Covid 19 dan akan mengikuti seluruh kebijakan yang telah ditetapkan pada sektor transportasi. Jika terdapat perubahan atau kebijakan baru maka sosialisasi akan segera dilakukan,” jelas Eva. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement