Meski demikian ada beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat untuk melakukan pengecekan apakah Kendaraan yang digunakannya adalah travel gelap atau bukan. Salah satunya dengan mengakses portal SPIONAMuntuk mempermudah masyarakat mengecek secara mandiri validitas angkutan umum yang akan digunakan.
Dalam SPIONAM, masyarakat dapat memeriksa keabsahan angkutan barang, angkutan orang dalam trayek, maupun angkutan orang tidak dalam trayek memastikan kendaraan tersebut telah terdaftar atau tidak.
Caranya masyarakat dapat mengakses laman situs http://spionam.dephub.go.id/. Kemudian pilih menu cek kendaraan dan masukkan nomor polisi kendaraan yang akan diperiksa.
Atau dapat juga memilih menu cek perusahaan dengan memasukkan nama perusahaan bus yang akan dicek. Apabila nomor polisi kendaraan atau nama PO hasilnya tidak ditemukan, maka kendaraan tersebut tidak memiliki izin atau belum terdaftar secara resmi.
Dirjen Budi mengimbau kepada seluruh pengemudi agar tetap menjaga kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan dan yang terpenting para supir saat mengemudikan kendaraannya serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik di dalam kendaraan maupun di lingkungan terminal, sehingga mudik tahun ini tetap aman dan sehat. (FHM)