Adapun ketentuan kegitan di pusat perbelanjaan atau mal sebagai berikut:
1.Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
2.Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
3. Pengunjung wajib menggunakan PeduliLindungi terhadap pengunjung dan pegawai. Sementara itu untuk operasional bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.