IDXChannel – Jenis pajak menurut sifatnya dibagi menjadi dua. Kedua jenis pajak ini perlu diketahui agar masyarakat lebih bisa patuh dalam membayar pajak.
Seperti diketahui, pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara. Pajak ini menjadi salah satu sumber pendanaan untuk pembangunan sebuah negara. Pembayaran pajak ini bersifat memaksa dan berlaku untuk seluruh masyarakat di sebuah negara. Pengembaliannya dilakukan dalam bentuk perlindungan keamanan, pelayanan kesehatan, hingga kesejahteraan sosial.
Secara umum, pajak dibagi ke dalam beberapa jenis sesuai dengan pengelompokannya masing-masing. Adapun jenis pajak menurut sifatnya dibagi menjadi dua. Berikut ini IDXChannel mengulas kedua jenis pajak berdasarkan sifatnya sebagai berikut.
Jenis Pajak Menurut Sifatnya
Dalam berbagai literatur ilmu keuangan Negara dan pengantar ilmu hukum, pajak dibedakan atau digolongkan sesuai jenis-jenisnya. Dilansir dari Jurnal Perpajakan, Volume 1 No.2 2020, halaman 30, jenis pajak berdasarkan sifatnya dibagi menjadi dua yakni pajak subjektif dan pajak objektif.
1. Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah jenis pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak secara subjektif. Contoh pajak subjektif adalah Pajak Penghasilan (PPh).
2. Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak. Pengenaan pajak objektif ini tidak tergantung pada keadaan pribadi subjek pajak (wajib pajak) maupun tempat tinggalnya. Beberapa contoh pajak objektif antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain kedua jenis pajak tersebut, terdapat beberapa penggolongan jenis pajak lainnya yakni berdasarkan golongan dan lembaga pemungut pajak.
Jenis Pajak Berdasarkan Golongan
1. Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh Wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Pajak harus menjadi beban wajib pajak yang bersangkutan. Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan (PPh).
2. Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung yakni pajak yang dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak tidak langsung ini dikenakan apabila terjadi kegiatan, peristiwa, atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak, misalnya terjadi penyerahan barang atau jasa. Contoh pajak tidak langsung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).