sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jenis Pajak Menurut Sifatnya Dibagi Menjadi Dua, Apa Saja? 

Economics editor Ratih Ika Wijayanti
03/08/2023 14:52 WIB
Jenis pajak menurut sifatnya dibagi menjadi dua. Kedua jenis pajak ini perlu diketahui agar masyarakat lebih bisa patuh dalam membayar pajak.
Jenis Pajak Menurut Sifatnya Dibagi Menjadi Dua, Apa Saja? (Foto: MNC Media)
Jenis Pajak Menurut Sifatnya Dibagi Menjadi Dua, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

Berdasarkan Lembaga Pemungut Pajak

1. Pajak Negara (Pajak Pusat)

Pajak negara (pajak pusat) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya, misalnya PPh, PPN dan PPnBM.

2. Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat 1 (pajak provinsi) maupun daerah tingkat II (pajak kabupaten /kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing – masing. Contoh pajak daerah adalah pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak air tanah, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 

Itulah informasi mengenai jenis pajak menurut sifatnya, golongan, serta lembaga pemungut pajaknya. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement