Berdasarkan Lembaga Pemungut Pajak
1. Pajak Negara (Pajak Pusat)
Pajak negara (pajak pusat) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya, misalnya PPh, PPN dan PPnBM.
2. Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat 1 (pajak provinsi) maupun daerah tingkat II (pajak kabupaten /kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing – masing. Contoh pajak daerah adalah pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak air tanah, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Itulah informasi mengenai jenis pajak menurut sifatnya, golongan, serta lembaga pemungut pajaknya.