sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jika Berani Naikkan Harga Jual, Subsidi Produsen Motor Listrik Dicabut

Economics editor M Fadli Ramadan
22/03/2023 12:32 WIB
Produsen motor listrik penerima subsidi pemerintah ingat nih, jangan coba-coba naikkan harga jual kalau tidak ingin subsidinya dicabut.
Jika Berani Naikkan Harga Jual, Subsidi Produsen Motor Listrik Dicabut. (Foto MNC Media).
Jika Berani Naikkan Harga Jual, Subsidi Produsen Motor Listrik Dicabut. (Foto MNC Media).

Itu berarti, produsen motor listrik yang telah terdaftar dalam program bantuan pemerintah, tidak boleh menaikkan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta. Selain itu, tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan yang telah ditetapkan.

“Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan,” kata Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin dalam keterangan resmi, Rabu (22/3/2023).

Dalam PM Perindustrian No. 6 Tahun 2023 Pasal 11 juga telah disebutkan secara jelas mengenai aturan penetapan harga peserta program bantuan pemerintah. Begitu juga dengan nilai TKDN dalam motor listrik yang telah terdaftar.

Kemudian, di Pasal 12 ayat 3 berbunyi, “Dalam hal berdasarkan hasil surveilan ditemukan ketidakkonsistenan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, LVI (Lembaga Verifikasi Independen) merekomendasikan kepada KPA untuk mencabut KBL Berbasis Baterai Roda Dua dari kepesertaan Program Bantuan.”

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement