sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jika Nekat Lakukan WFO, Perusahaan Non Esensial dan Kritikal Bakal Dijatuhi Sanksi

Economics editor Komaruddin Bagja
06/07/2021 10:47 WIB
Pemerintah Provindi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam menjatuhkan sanksi tegas terhadap korporasi yang nekat tetap menggelar work from office (WFO).
Jika Nekat Lakukan WFO, Perusahaan Non Esensial dan Kritikal Bakal Dijatuhi Sanksi. (Foto: MNC Media)
Jika Nekat Lakukan WFO, Perusahaan Non Esensial dan Kritikal Bakal Dijatuhi Sanksi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provindi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam menjatuhkan sanksi tegas terhadap korporasi yang nekat tetap menggelar work from office (WFO). Untuk melakukannya, Pemprov akan menggandeng aparat keamanan untuk mengganjar perusahaan yang nakal.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza), meminta agar masyarakat tetap berada di rumah. Mereka yang boleh keluar adalah orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak saja.

"Bagi yang bekerja di luar esensial dan kritikal atau hal yang mendesak seperti mengantar jenazah ibu hamil  kita minta tetap berada di rumah," kata Ariza di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Seperti diketahui, angka kenaikan Covid-19 di Jakarta terus merangkak naik. Data pada Senin 5 Juli 2021, dilakukan tes PCR sebanyak 32.262 spesimen.

Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 25.809 orang dites PCR untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 10.903 positif dan 14.906 negatif.
 
Selain itu, dilakukan pula tes Antigen hari ini sebanyak 3.955 orang dites, dengan hasil 894 positif dan 3.061 negatif.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement