Apabila masih ada perkantoran non esensial dan non kritikal tetap menyuruh karyawannya bekerja di kantor maka akan mendapatkan sanksi tegas dari Pemprov DKI Jakarta.
"Bagi karyawan yang diminta ke kantor yang kantornya bukan esensial dan kritikal laporkan kepada kami nanti akan kami beri sanksi, mulai teguran sampai pencabutan izin. Kami akan tindak tegas siapa saja yang melanggar tidak melaksanakan protokol kesehatan," tegasnya.
Untuk mendukung kelancaran PPKM Darurat, Pihaknya terus berkoordinasi dengan TNI dan Polri.
"Polda Metro Jaya sudah menutup pintu masuk dan menyeleksi sesuai dengan ketentuan bagi yang tidak sesuai tidak diperkenankan masuk atau keluar dari wilayah DKI Jakarta. Sekali lagi mohon kerja samanya kita berupaya sampai tanggal 20 melaksanakan PPKM Darurat kita berharap ada hasil signifikan penurunan dari Covid-19 di wilayah Jakarta pulau Jawa dan Bali. Mohon kerja samanya dukungan seluruh masyarakat," tutup Ariza. (TYO)