sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jika PNS Nekat Bawa Mobil Dinas dan Terima Parsel, Siap-siap Terima Hukuman

Economics editor Raka Dwi Novianto
27/04/2022 14:43 WIB
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, memastikan bahwa semua aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dilarang membawa mobil dinas.
Jika PNS Nekat Bawa Mobil Dinas dan Terima Parsel, Siap-siap Terima Hukuman. (Foto: MNC Media)
Jika PNS Nekat Bawa Mobil Dinas dan Terima Parsel, Siap-siap Terima Hukuman. (Foto: MNC Media)

“Kalau ada dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan ke KASN sehingga kami bisa melakukan kajian dan meneruskan ke instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas ASN tersebut,” imbuhnya. 

Agus melanjutkan, pemberian parsel termasuk salah satu jenis gratifikasi sehingga ASN wajib menolaknya. Larangan menerima parsel pun sudah jelas diatur dalam Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yakni PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

“Gratifikasi itu adalah ketika kita menerima sesuatu terkait tugas dan jabatan. Maka pada momen apapun, termasuk momen Idul Fitri kita tidak boleh menerima itu," jelas Agus. 

Agus menambahkan, jika ASN tidak bisa menolak pemberian parsel karena kondisi tertentu, mereka dapat melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing. 

“Itu untuk menjaga kepastian integritas orang yang menjadi ASN betul-betul terjaga. Saya kira (juga) menjadi upaya pencegahan agar toleransi-toleransi yang ‘kecil-kecil’ itu tidak membesar dan itu berakibat pada buruknya pelayanan publik,” ujar Agus.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement