Jika ada ASN tetap nekat menerima parsel lebaran dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan tugasnya, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Berdasarkan pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS. (TYO)
Advertisement
Jika PNS Nekat Bawa Mobil Dinas dan Terima Parsel, Siap-siap Terima Hukuman
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, memastikan bahwa semua aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dilarang membawa mobil dinas.

Jika PNS Nekat Bawa Mobil Dinas dan Terima Parsel, Siap-siap Terima Hukuman. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement