sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jika PNS Nekat Bawa Mobil Dinas dan Terima Parsel, Siap-siap Terima Hukuman

Economics editor Raka Dwi Novianto
27/04/2022 14:43 WIB
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, memastikan bahwa semua aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dilarang membawa mobil dinas.
Jika PNS Nekat Bawa Mobil Dinas dan Terima Parsel, Siap-siap Terima Hukuman. (Foto: MNC Media)
Jika PNS Nekat Bawa Mobil Dinas dan Terima Parsel, Siap-siap Terima Hukuman. (Foto: MNC Media)

Jika ada ASN tetap nekat menerima parsel lebaran dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan tugasnya, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Berdasarkan pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement