Meskipun pemantauan SPKLU yang rusak dapat dilihat melalui PLN Mobile, namun belum ada kejelasan SOP terkait perbaikannya. Sehingga kerusakan tersebut mengalami antrean yang cukup lama terutama bagi motor listrik yang akan menukarkan baterai listriknya.
Selain itu, berdasarkan hasil pengamatan Tim Ombudsman, beberapa SPKLU dan SPBKLU tidak memasang petunjuk penggunaan. Jika terdapat permasalahan atau penggunaan oleh masyarakat yang hendak melakukan pengisian di SPKLU dan SPBKLU, maka para pengguna biasanya bertanya dengan orang terdekat, seperti security.
"Kami juga menemukan tidak semua SPKLU dilengkapi dengan ruang tunggu yang nyaman. Mengingat bahwa Pengisian daya mobil listrik paling cepat 30 sampai 45 menit, maka sudah selayaknya SPKLU dilengkapi dengan ruang tunggu yang nyaman bagi pengguna kendaraan listrik," ungkap Hery.
Kata Hery, syarat pendirian SPKLU saat ini sedang dilakukan revisi terhadap syarat ketentuan pendirian SPKLU pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2022.