IDXChannel - Terkait masuknya varian Omicron ke Indonesia, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) meminta agar masyarakat dan pejabat negara menahan diri tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Terakhir saya minta seluruh warga maupun pejabat negara untuk menahan diri tidak bepergian ke luar negeri. Paling tidak sampai situasi mereda,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (16/12/2021).
Merespon hal tersebut, Direktur pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nur Arifin menyampaikan pihaknya hingga kini tengah melakukan koordinasi menindaklanjuti hal itu. Arifin mengatakan permintaan presiden harus dilaksanakan guna melindungi Indonesia dari penyebaran varian Omicron.
"Kami sedang kordinasi menindaklanjuti hal ini. Kita harus melaksanakan kebijakan Presiden dalam rangka melindungi rakyat Indonesia,"ucap dia kepada MNC Portal, Kamis,(16/12/2021).
Arifin mengatakan Kemenag dalam pelaksanaan umrah berada di posisi tengah, dimana selain terus melayani masyarakat memberikan layanan terbaik. Tetapi disisi lain sebagai pemerintah, pihaknya harus taat kepada intruksi-intruksi atau kebijakan negara dalam rangka menjaga kesehatan bangsa Indonesia.
"Kami berada di tengah-tengah melakukan koordinasi untuk menemukan titik temu. Kami terus berjuang memberikan layanan umrah terbaik, tapi disatu sisi kami juga harus mengamankan kebijakan pemerintah kalau memang ini berdampak kepada permasalahan umrah,"ujar dia.
Arifin menuturkan pemerintah akan tetap melakukan kebijakan yang terbaik untuk menyiapkan layanan umrah. Dimana hal ini sebagai tindak lanjut kunjungan bapak Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Arab Saudi yang telah membuka umrah.
"Oleh karena itu, sekali lagi saya sampaikan kita terus memperjuangkan aspirasi masyarakat, tapi kita juga tetap mempertimbangkan potensi-potensi kemungkinan yang berubah misalnya kebijakan-kebijakan presiden atau menteri. Kami berada di tengah-tengah, kita terus mencari yang terbaik untuk bangsa Indonesia," tutur dia.
(NDA)