sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Larang Ekspor CPO, Wapres: Shock Therapy Itu Kadang-kadang Diperlukan

Economics editor Binti Mufarida
26/04/2022 16:19 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan langsung larangan ekspor crude palm oil (CPO) mulai 28 April 2022.
Jokowi Larang Ekspor CPO, Wapres: Shock Therapy Itu Kadang-kadang Diperlukan (FOTO: MNC Media)
Jokowi Larang Ekspor CPO, Wapres: Shock Therapy Itu Kadang-kadang Diperlukan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan langsung larangan ekspor crude palm oil (CPO) mulai 28 April 2022. Menurut Wakil Presiden Ma'ruf Amin, kebijakan tersebut seperti shock therapy bagi pelaku usaha namun untuk kepentingan nasional.

“Itu langkah-langkah shock therapy itu kadang-kadang diperlukan pada suatu saat, tapi kemudian dilakukan evaluasi lagi, saya kira itu,” kata Wapres di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai 28 April 2022 guna memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Wapres pun menegaskan bahwa larangan bahan baku minyak goreng sawit untuk kebaikan semua pihak baik nasional maupun masyarakat. “Saya kira itu sudah dibahas ya sudah menjadi keputusan di sidang kabinet. Ya kepentingannya itu kan untuk kebaikan semua pihak, terutama kepentingan nasional kita atau kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Wapres mengatakan pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan ini. Namun, dia menegaskan saat ini fokus utama pemerintah adalah agar minyak goreng tidak langka dan harga pasaran stabil.  

“Nanti itu apabila kepentingan itu sudah terpenuhi mungkin nanti akan dievaluasi seperti apa. yang penting jangan sampai langka atau harganya tinggi kemudian dalam rangka stabilisasi keadaan. ini langkah sementara yang diambil oleh Presiden. Saya kira itu,” tegas Wapres.

“Nah targetnya sampai kapan, kita lihat nanti. Saya kira pemerintah akan melihat. Ya kita akan menjaga kepentingan seluruh pihak. Tidak hanya untuk kemudian akan menimbulkan kerugian di satu pihak,” tutupnya. (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement