sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Larang Penjualan Rokok 'Ketengan', Ini Respons Wapres

Economics editor Binti Mufarida
27/12/2022 12:56 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengungkap larangan penjualan rokok batangan bisa mencegah pembeli rokok anak-anak.
 Jokowi Larang Penjualan Rokok 'Ketengan', Ini Respons Wapre. (Foto: MNC Media)
 Jokowi Larang Penjualan Rokok 'Ketengan', Ini Respons Wapre. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengungkap larangan penjualan rokok batangan bisa mencegah pembeli rokok anak-anak. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

“Menurut apa yang Saya pernah dengar itu terkait kalau yang batangan itu yang banyak membeli anak-anak, jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah ya, jadi saya kira itu,” kata Ma’ruf Amin dalam keterangannya di sela kunjungan kerjanya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022).

Selain itu, Ma’ruf Amin mengatakan dasar dari adanya Keppres Nomor 25 Tahun 2022 ini adalah dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Masalah rokok ini saya pikir itu turunan dari Undang-undang, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 itu ada turunannya itu ya diantaranya turunannya itu melarang penjualan, itu UU tentang kesehatan, ya jadi dikaitkan dengan kesehatan,” kata Ma’ruf Amin.  

Oleh karena itu, Ma’ruf Amin menegaskan ketika sudah ada UU sehingga peraturan tersebut harus dilaksanakan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement