Menurutnya, kehadiran sertifikat tanah elektronik ini meminimalisir risiko kerusakan hingga kehilangan dokumen fisik sertifikat tanah. Disatu sisi memberikan kemudahan bagi Pemerintah melakukan pencatatan sertifikat tanah yang sudah dikantongi masyarakat.
Selain itu, Presiden Jokowi juga memastikan bahwa sertifikat tanah elektronik juga masih bisa menjadi agunan ke perbankan. Sehingga masyarakat yang butuh permodalan bisa menyekolahkan sertifikatnya dan m menjadi modal usaha.
Namun Jokowi juga berpesan agar masyarakat tetap melakukan kalkulasi yang matang sebelum mengajukan pinjaman ke bank. Mengukur kemampuan keuangan untuk pengembalian pinjaman agar sertifikat tanahnya tidak hilang.
"Saya tanya ke pak Hadi (Menteri ATR/Kepala BPN), sebagai agunan bank bisa? Pak Hadi menyampaikan bisa, tapi banknya akan saya tanya, mestinya semua serba digital, kalau perbankan sudah mendahului, saya kira tidak ada masalah," tutup Jokowi.
(NIY)