IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan Permodalan Nasional Madani (PNM) bisa mencapai di atas 20 juta nasabah pada tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam pertemuannya dengan Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi di Istana Negara, Jakarta.
Jokowi mengungkapkan PNM Mekaar telah mengalami pertumbuhan yang pesat. Pada tahun 2016 nasabah PNM Mekaar hanya mencapai angka 500 ribu nasabah dan kini telah mencapai pertumbuhan signifikan mencapai 13,5 juta nasabah.
“Jadi jangan sampai ada pendapat yang mengatakan pemerintah tidak perhatian pada yang mikro, yang kecil-kecil, keliru besar sekali,” ucap Jokowi dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).
Menurut perhitungannya, Jokowi meyakini bahwa 90 persen nasabah PNM Mekaar didominasi ibu-ibu, yang sebagian besar dana pinjaman dipakai untuk berjualan gorengan, mie, jualan di pasar, membuka warung di kampung, dan usaha produktif lainnya.
Selain itu, Jokowi juga berharap PNM Mekaar bisa naik kelas ke kredit usaha rakyat (KUR) agar bisa mendapatkan plafon pinjaman yang lebih besar.
Menanggapi hal tersebut, Arief mengatakan pihaknya telah berusaha mengoptimalkannya dengan bergabung dalam Holding Ultra Mikro.
Sinergi PT PNM, Pegadaian, dan BRI diyakini ikut membantu mendongkrak realisasi target tersebut secara signifikan tiap tahunnya.
"Melalui sinergi ini, PNM telah menerima berbagai berkah positif diantaranya biaya kredit yang lebih rendah dan jangkauan yang semakin luas," ujarnya.
Menurutnya, Presiden Jokowi membanggakan program itu karena dinilai cocok diterapkan di Indonesia dan telah berhasil memenuhi ekspektasi pemerintah untuk ikut berperan membantu akses permodalan ke sebanyak mungkin pelaku-pelaku usaha ultra mikro di sektor ekonomi informal Indonesia, bahkan membantu pengentasan kemiskinan ekstrem.
Sebagai informasi, hingga 30 November 2022 PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 164,66 T kepada Nasabah PNM Mekaar yang berjumlah 13,61 juta Nasabah. Saat ini PNM memiliki 4.213 kantor layanan PNM di seluruh Indonesia yang melayani UMK di 34 Provinsi, 513 Kabupaten/Kota, dan 6.642 Kecamatan.
(SLF)