Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa pengelolaan BMKT bukan ODCB dilakukan melalui pengangkatan BMKT yang dilakukan berdasarkan wilayah perairan atau zona tambahan yang kemudian dilakukan penanganan di gudang penyimpanan. Adapun penanganan BMKT di gudang penyimpanan dilakukan dengan cara perendaman lanjutan, pengklasifikasian, pemberian identitas dan penyimpanan.
Selanjutnya, BMKT bukan ODCB disebut dapat dimanfaatkan secara institusi dan penjualan melalui lelang. Dalam pemanfaatan secara institusi dilakukan dengan cara pengelolaan kawasan konservasi dan pengelolaan wisata bahari.
Sedangkan dalam proses penjualan melalui lelang di kantor pelayanan yang membidangi lelang negara. Hasil bersih penjualan lelang nantinya akan dibagi dengan persentase 45 persen untuk pemerintah pusat dan 55 persen untuk pelaku usaha yang mengangkat barang muatan kapal tenggelam tersebut.
"Hasil bersih merupakan hasil penjualan setelah dikurangi dengan bea lelang sesuai ketentuan di bidang lelang," tulis PP tersebut
Dalam hal BMKT tidak terjual dalam tiga kali lelang sama halnya dengan penjualnya, di mana akan ada pembagian dalam bentuk barang dengan presentase persentase 45 persen untuk pemerintah pusat dan 55% untuk pengusaha yang mengangkatnya.
"Pembagian dalam bentuk barang dilakukan berdasarkan jumlah barang dengan klasifikasi dan kualitas yang sama sesuai dengan nilai yang tertuang dalam laporan penilaian," tulis PP tersebut.
(FRI)