IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis aturan baru terkait pengelolaan benda yang memiliki potensi sumber daya kelautan berupa benda muatan kapal yang tenggelam. Beleid itu untuk meningkatkan daya guna mendukung pembangunan nasional.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang sudah ditetapkan oleh Jokowi pada Kamis (19/1/2023).
Dalam pasal 1 dijelaskan BMKT yang dimaksud merupakan benda muatan kapal yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut.
Adapun BMKT tersebut terbagi menjadi dua bagian, pertama yakni Objek yang Diduga Cagara Budaya (ODCB) yang meliputi benda, bangunan, struktur, dan atau lokasi. Kedua benda muatan kapal bukan ODCB. Kedua bagian tersebut ditentukan berdasarkan pengkajian yang dilakukan oleh kementerian di bidang kebudayaan.
"Dalam hal BMKT berupa ODCB, pengelolaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya. Dalam hal BMKT bukan ODCB dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden ini," tulis Pasal 2 dalam ayat 4 dan 5 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 yang dikutip Jumat (20/1/2023).