IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama Hari Raya atau Lebaran 2022 jatuh pada tanggal 29 April, kemudian dilanjutkan pada 4 hingga 6 Mei 2022.
Jokowi juga mengungkapkan libur nasional untuk hari raya idul Fitri jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya idul Fitri 1443 pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 Dan juga menetapkan cuti bersama idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5,dan 6 Mei 2022," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Nantinya keputusan libur nasional dan cuti tersebut akan diatur dalam surat keputusan bersama menteri terkait.
"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan di atur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," ungkapnya.
Pada tahun lalu, pemerintah memutuskan untuk menghapus cuti bersama Lebaran 2021 akibat pandemi Covid-19. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 awalnya akan dilaksanakan pada 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021.
Namun keputusan terbaru yang dikeluarkan pemerintah, cuti bersama tanggal 17-19 Mei 2021 dihapus. Sehingga dengan demikian cuti bersama Hari Raya Idul Fitri hanya pada 12 Mei 2021. (TYO)