"Kalau pedagangnya sudah membeli di aplikasi Warung Pangan, masyarakat dapat membeli ke mitra warung pangan yg sudah menjual minyak curah tersebut, salah satu tandanya ada spanduk MigorRakyat," jelas Rifqi.
Dia menambahkan, pada penjualan minyak goreng curah seharga 14.000 per liter ini turut diawasi oleh PPI. Maka dari itu, agar penjualannya tidak disalahgunakan, di dalam aplikasi Warung Pangan terdapat fitur POS (WP kasir) untuk menjual ke masyarakat.
"POS ini menjadi syarat dan ketentuan agar penjualan ke masyarakat bisa dikunci di harga Rp 14.000 per liter," terang Rifqi. (RAMA)