"Sekarang lagi sering gonjang-ganjing Bagaimana pamer sosial media, betul? Artinya apa? Masyarakat peduli. Ketika ada ketidaksetaraan ya kita harus, karena kalian juga suka nggak suka pejabat publik, yang bukan mempertontonkan kemewahan tetapi juga harus malah di balik menjadi bagian solusi," tuturnya.
Dilansir dari beragam sumber, BUMN yang telah menerbitkan SE larangan pegawai pamer kemewahan di antaranya PT PLN (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia/Pelindo (Persero). Jajaran BUMN dilarang memperlihatkan kemewahan atau sikap gaya hidup berlebihan atau glamor karena dinilai dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
"SE berisi himbauan tersebut bertujuan mengingatkan kembali internal Pelindo pentingnya menjaga nama baik dan citra perusahaan, termasuk bijak dalam menggunakan sosial media," kata Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo, Ali Mulyono.
(YNA)